PRIANGANTIMURNEWS - Dampak dari tewasnya 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis akibat kegiatan Pramuka susur sungai, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan edaran ke setiap sekolah di bawah naungan Kemenag.
Isi surat edaran terebut melarang Sekolah untuk melakukan kegiatan ekstrakurikuler di luar kampus.
Kebijakan itu untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga: Industri Kopi Sumedang dalam Persiapan Digitalisasi Keuangan
Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis Asep Lukmanul Hakim mengatakan telah membuat surat edaran kepada sekolah di bawa Kemenag agar tidak melakukan kegiatan di luar kampus.
“Menyusul terjadinya insiden belasan siswa MTs Harapan Baru Cijantung pada hari Jumat, 15 Oktober 2021, kami langsung bergerak memberikan surat edaran. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Asep Lukmanul Hakim, kepada wartawan, Sabtu 16 Oktober 2021 di Kantor Kemenag Ciamis.
Dikatakan Asep, sampai saat ini Kemenag belum memanggil pihak sekolah MTs Harapan Baru Cijantung, karena masih dalam suasana duka.
Pemanggilan akan dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Kami rencanakan memanggil sekolah hari Senin besok. Biar tahu lebih jelas kronologi kejadiannya. Kami juga menyampaikan belasungkawa atas insiden memilukan tersebut,” tuturnya.