PRIANGANTIMURNEWS- Memberantas penyakit masyarakat, Kapolres Tasikmalaya Kota memimpin langsung penggerebekan pabrik minuman keras (miras)
Dalam penggerebekan Kapolres dan jajarannya berhasil mengamankan 1.100 minuman keras kemasan siap edar dan 28 galon miras jenis ciu.
Pemilik bernama RH (34) warga Komplek Perumahan De Green Selaawi Blok C4 RT.04/05 Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya telah diamankan."
Baca Juga: Daftar Pemain Serial Kaget Nikah, Lengkap Dengan Biodatanya
Kegiatan penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi AKP Ade Hermawan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
"Miras ini dikemas seperti minuman air mineral biasa, padahal isinya miras jenis ciu," kata, AKBP Aszhari kepada priangantimurnew.pikiran-ralyat.com dari Humas Polres Tasikmalaya Kota Minggu 22 Januari 2022.
Kapolres juga menambahkan, bahwa miras kemasan ini di buat di lantai 2 rumah pelaku, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan tetangga, di edarkan dengan bentuk kemasan dengan penutup cup yang khas seperti Frozen dan DoraEmon.
"Tiga orang sudah diamankan, pelaku yang juga pemilik rumah dan 2 karyawannya, mereka memproduksi miras kemasan ini telah berjalan hampir 8 bulan," kata, AKBP Aszhari.