Pakar Hukum Pidana: Dengan Meninggalnya Kopda M Maka Perkara Hukumnya Seharusnya Gugur

- 29 Juli 2022, 14:43 WIB
Kopda Muslimin tewas meninggal di rumah orang tuanya di daerah Kendal Jawa Tengah.
Kopda Muslimin tewas meninggal di rumah orang tuanya di daerah Kendal Jawa Tengah. /YouTube/Miftah's TV/

PRIANGANRIMURNEWS- Meninggalnya Kopda M yang di sebut-sebut sebagai otak pelaku penembakan istrinya, RW di Jalan Cemara III, Semarang, Jawa Tengah. Maka perkara yang melibatkan dirinya seharusnya gugur.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, penuntutan hukum Kopda M gugur seiring dengan meninggalnya yang bersangkutan.

"Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka," katanya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Asia U22 2023, Indonesia Akan Bertemu Vietnam!!!

Namun demikian, untuk kelima tersangka yang telah ditangkap pihak kepolisian, proses hukumnya tetap dilanjutkan dengan tuntutan percobaan pembunuhan.

"Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang," ujarnya.

Untuk diketahui, kepolisian telah menangkap kelima pelaku, masing-masing S.alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan serta satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.

Baca Juga: Kabar Persib Terkini: Welcome Back Rashid!! Nick Kuipers: Rashid Ada Di Indonesia?

Sementara, Kopda M ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis. 

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x