Selain Mukti Agung Wibowo, kata Firli, ada beberapa orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.
"Iya MAW (Mukti Agung Wibowo) dan tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja, dan KPK masih minta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap," tegas Firli Bahuri.
Firli menyampaikan pada saatnya pihak KPK akan memberikan penjelasan kepada publik, karena kedeputian penindakan masih bekerja.
Baca Juga: Menaker Buka 6 Peluang Jabatan Bagi PMI di Arab Saudi
Sebelumnya, berdasarkan informasi KPK juga menangkap beberapa orang dan pada hari Saat ini mereka sedang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***