11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual atau semi otomatis, usaha rumahan bukan usaha pabrik.
12. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan teknologi hurdle.
13. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
"Pada pendampingan ini, kita dan tim memandu pelaku usaha membuat NIB secara onlen, mengisi manual SJPH."kata, Hj.Lina.
Selain itu kita juga memberikan sosialisasi tentang jaminan produk halal dari para karyawan, hingga cara mendaftar secara online melalui Sihalal.
Dengan adanya pendampingan ini, pelaku usaha merasa terbantu karena menjadi jelas dan faham apa yang harus disiapkan untuk mendaftar ke Sihalal.***