PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Achmad A.Basith menyebut, ada 11 Pasal kode etik jurnalis versi Dewan Pers hal tersebut menjadi pedoman tugas wartawan dilapangkan.
Achmad A.Basith menyebut dalam kegiatan Forum komunikasi peran KPwDN Bank Indonesia Tasikmalaya di Trast Studio Bandung menyebut, 11 pasal kode etik berdasarkan undang-undang No 40 Tahun 1999.
"Wartawan juga dalam kapasitas lingkungan tidak boleh dihalang halangi tugasnya. Tapi dalam melaksanakan liputan itu harus profesional."kata, Achmad A.Basith Senin 12 Desember 2022.
Baca Juga: Mewah! Assosiasi Honda Sonic Independent Indonesia (AHSII) Gelar Jamnas ke-2 di Bandung
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Baca Juga: Sinetron Aura Tayang Kapan dan Dimana? Berikut Informasi dan Sinopsisnya