Ini Empat Kategori yang Berhak Menerima Daging Kurban

- 16 Juni 2023, 06:00 WIB
Pengurus PD MES Tasikmalaya saat melalukan pengajian kajian rutin bulanan di Rumah Kediaman Ir.H.Ade Ruhyana Mahfud di Mancogeh Cipedes Kota Tasikmalaya./Edi Mulyana
Pengurus PD MES Tasikmalaya saat melalukan pengajian kajian rutin bulanan di Rumah Kediaman Ir.H.Ade Ruhyana Mahfud di Mancogeh Cipedes Kota Tasikmalaya./Edi Mulyana /

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi umat Islam setiap hari besar Idul Adha, bagi yang mampu diwajibkan untuk menyembelih hewan peliharaan seperti Sapi, Kambing atau Unta.

Untuk menyembelih hewan qurban ada aturan dan tata cara yang harus ditempuh berdasarkan syariat Islam.

Menurut Ustad Joni Ahmad Mughni untuk menyembelih hewan kurban harus mengikuti syariat islam.

Baca Juga: 5 Tips yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Hewan Kurban!

Menurut syariat, sesuatu yang disembelih harus dari binatang ternak berupa Unta,Sapi, Kambing atau biri biri, hal tersebut untuk mendekatkan diri kepada Allah.

"Hewan peliharaan Sapi, Unta, Kambing dan Biri Biri yang disembelih harus dilakukan pada hari raya Idhul Adha dan hari tasyirk,"kata Ustadz Joni Ahmad Mughni dalam kajian rutin bulanan PD MES Tasikmalaya.

Umur hewan qurban yang disembelih harus sudah memenuhi. Unta harus berumur 6 tahun, Sapi berumur 3 tahun,kambing dan biri-biri berumur 2 tahun. 

Baca Juga: Eril Saat Remaja Ingin Kurban di Palestina, Ini Kata Sang Ayah Ridwan Kamil

"Hewan qurban yang dijadikan qurban tidak boleh cacat, atau sakit, harus mulus,"kata Joni Ahmad dalam tausyiahnya di Rumah Kediaman Ir.H.Ade Ruhyana Mahfud di Mancogeh Cipedes Kota Tasikmalaya.

Joni menyebut, waktu pelaksanaan qurban hanya boleh dilaksanakan pada Dzulhijjah. Sejak usai shalat Idul Adha hingga hari Tasyriq 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x