PRIANGANTIMURNEWS – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penggunaan sistem Pemilu proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023, pagi tadi pukul, 09.30 WIB.
Melalui rapat internal MK menyetujui sistem Pemilu 2024 mendatang akan diselenggarakan dengan cara yang lebih efisien.
Selain itu sistem Pemilu proporsional terbuka juga bisa memberikan transparansi suara bagi kedua belah pihak –rakyat dan calon legislatif Pemilu.
Baca Juga: Berita Transfer Real Madrid: Los Blancos mengincar Randal Kolo Muani sebagai pengganti Karim Benzema
Melansir berita ANTARA bertajuk, “MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Kamis Pagi” menyebut ada 8 dari 9 fraksi partai politik yang setuju menggunakan sistem Pemilu proporsional terbuka sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK tadi pagi.
Adapun 8 partai politik yang setuju dengan putusan MK tersebut terdiri dari, partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.