MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, 8 dari 9 Fraksi Parpol Setuju Kecuali PDI Perjuangan

- 15 Juni 2023, 20:30 WIB
Saat MK memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023/ pixabay @succo
Saat MK memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023/ pixabay @succo /

Berdasarkan sejumlah informasi dari para ahli, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan proses pemilihan umum yang dilakukan secara langsung.

Baca Juga: Demi Konten! Youtuber Tasikmalaya Rela Dikubur Hidup-Hidup dan Dililit Ular, Berakhir di Rumah Sakit

Artinya Calon Legislatif DPR, DPRD –Provinsi, Kabupaten/Kota bisa dipilih secara langsung berdasarkan hasil suara partai politik yang resmi mengusung satu calon terpilih sebelum dilakukannya Pemilu.

Sedangkan sistem Pemilu proporsional tertutup sebaliknya. Calon Legislatif DPR, DPRD –Provinsi, Kabupaten/Kota tidak bisa ditentukan pada saat Pemilu diproses. Sebab sistem Pemilu proporsional tertutup hanya memilih logo partai sementara Caleg ditentukan partai pemenang di hari berikutnya.

 

Jadi sistem Pemilu proporsional tertutup tidak bisa meyakinkan rakyat dengan pilihan langsung (individu), melainkan rakyat hanya memilih partai –seolah rakyat mempercayakan sepenuhnya dengan calon Legislatif terpilih nanti.

Baca Juga: Yunani vs Irlandia di Kualifikasi Euro 2024: Pratinjau, jadwal, H2H, Prediksi Skor

Sistem Pemilu proporsional tertutup sering dihindari oleh negara demokrasi karena tidak bisa mengontrol politik secara menyeluruh. Seandainya sistem pemilu proporsional tertutup ini diputuskan MK, maka sulit membayangkan apa yang akan terjadi dalam dunia perpolitikan republik ini di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x