Namun ada satu fraksi partai politik yang tidak menyetujui sistem Pemilu itu dilakukan secara terbuka, partai politik yang tidak setuju dengan putusan MK di atas antara lain yaitu PDI Perjuangan.
Partai berlogo banteng ini menyetujui sistem Pemilu proporsional tertutup. Entah apa yang menjadi alasan pasti PDI Perjuangan bersikap demikian, yang jelas sistem Pemilu proporsional tertutup jarang sekali dilakukan di negara demokrasi seperti Indonesia.
Hal ini terbukti dengan intensitas sistem Pemilu proporsional terbuka yang telah dilakukan beberapa kali dalam Pemilu republik kita. Pemilu menggunakan sistem terbuka setidaknya sudah dilakukan empat kali dalam sejarah demokrasi bangsa kita.
Antara lain sistem Pemilu terbuka pernah dilakukan pada tahun 2004, 2009, 2014, dan Pemilu terakhir kemarin di tahun 2019.
Adapun yang menjadi pertanyaan dasar, lantas apa yang dimaksud dengan sistem Pemilu proporsional terbuka dan tertutup?
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka