PRIANGANTIMURNEWS - Rivan A Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, menegaskan bahwa korban tragedi kecelakaan di Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan bus Rosalia Indah, akan mendapatkan dukungan finansial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, 11 April 2024, dia menegaskan bahwa setiap korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, akan mendapat bantuan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, keluarga korban yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban yang terluka akan ditanggung biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta.
Baca Juga: 7 Orang Tewas Lainnya Luka-Luka, Bus Masuk Parit di Ruas Tol Semarang-Batang Jawa Tengah
Rivan menyampaikan rasa simpati dan duka cita kepada semua yang terkena dampak tragedi ini. Dia berharap agar keluarga korban mendapat kekuatan dalam menghadapi cobaan ini, dan para korban yang masih dirawat akan pulih dengan cepat.
"Kami turut prihatin serta berduka cita dalam musibah ini. Semoga pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, juga seluruh korban yang tengah mendapat perawatan secepatnya dipulihkan seperti sedia kala,"kata Rivan.
Kepastian bantuan ini disampaikan oleh Rivan saat melakukan kunjungan ke lokasi kejadian bersama dengan Irjen. Pol. Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Penyelidikan Kecelakaan di Gerbang Tol Halim, Polda Metro Jaya Libatkan KPIA