Penyelidikan Kecelakaan di Gerbang Tol Halim, Polda Metro Jaya Libatkan KPIA

- 29 Maret 2024, 21:00 WIB
Sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan di gerbang Tol Halim Utama diintrograsi pihak kepolisian, jawabnya akan bertanggung jawab dan membeli semua mobil yang ditabrak.
Sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan di gerbang Tol Halim Utama diintrograsi pihak kepolisian, jawabnya akan bertanggung jawab dan membeli semua mobil yang ditabrak. /X/@Radio El Shinta/

PRIANGANTIMURNEWS- Penyidikan kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Halim pada Rabu (27/3) Polda Metro Jaya  akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Itu dilakukan karena penyebab utamanya adalah sopir truk berinisial MI berusia 17 tahun.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan dalam penyidikan kecelakaan di gerbang tol Halim perlu melibatkan KPAI. 

"Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami libatkan agar penanganan kasus ini, biar segera selesai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat 29 Maret 2024.

Selain itu Latif menjelaskan, sopir juga mempunyai sifat temperamen sehingga menyebabkan keluarga juga sulit berkomunikasi.

Baca Juga: Lima Manfaat Air Kelapa, Menu Paling Populer Saat Buka Puasa

"Kemarin, kakaknya sudah datang. Memang perilaku anak ini agak temperamen, ditanya pun didampingi kakaknya tidak mau," katanya.


Latif juga menyampaikan bakal segera menuntaskan kasus tersebut.

Ia menyatakan, untuk saat ini, sopir dikenai Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Anak.

"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka, kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," katanya.

Namun, lanjutnya, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik maka, penanganan menggunakan ketentuan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x