Ini Hukum Mewarnai Rambut Haram Jika untuk Mengelabui

- 6 November 2021, 16:39 WIB
hukum mewarnai rambut haram jika untuk mengelabui orang lain.
hukum mewarnai rambut haram jika untuk mengelabui orang lain. /Instagram @bimasislam/

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Sabtu, 6 November 2021 Kabupaten Tasikmalaya dan Sekitarnya

Ulama yang mengharamkan mewarnai rambut dengan warna hitam adalah Syaikh Dr. Mushtofa al Khin dan Syaikh Dr. Musthofa Bugho dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Mazhab al-Syafi’i.

Beliau berkata, karena adanya hadis Nabi yang melarang mewarnai rambut dengan warna hitam.

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, menjelaskan ada tiga hukum terkait masalah ini; makruh, makruh tanzih, dan haram (yang kuat adalah haram hukumnya).

Baca Juga: Saham RANS Entertainment Diambil Emtek, Raffi Ahmad: Mereka Tidak Mengikat Kaki Kami

Ulama yang membolehkan adalah Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam kitab Zad al Ma’ad. Ia berkata penyemiran rambut menggunakan warna hitam diperbolehkan.

"Menyemir rambut dengan warna hitam diperbolehkan selama tidak untuk tujuan menipu atau mengelabui orang lain,". ujarnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah