Ini Hukum Mewarnai Rambut Haram Jika untuk Mengelabui

- 6 November 2021, 16:39 WIB
hukum mewarnai rambut haram jika untuk mengelabui orang lain.
hukum mewarnai rambut haram jika untuk mengelabui orang lain. /Instagram @bimasislam/

PRIANGANTIMURNEWS- Berbagai pendapat soal boleh atau tidaknya rambut diwarnai masih terdengar di berbagai kalangan masyarakat luas.

Ada yang berpendapat rambut diwarnai haram hukumnya. Ada juga yang berpendapat di perbolehkan.

Untuk lebih jelasnya para ulama membolehkan mewarnai rambut dengan warna merah dan kuning.

"Kesunahan mewarnai rambut tersebut sesuai dengan sebuah hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Daud," katanya dikutip prianganturnews.pikiran-rakyat.com dari Instagram @bimasislam Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga: Beri Motivasi pada Generasi Muda di Usia Dini, Satgas Yonif RK 751 VJS Kunjungi Sekolah Paud

“Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Nabi, maka beliau berkata. Bagus sekali orang itu," ujarnya.

Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau yang menyemir rambutnya dengan hinna dan katm, maka beliau berkata.

"Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, yang ini lebih baik dari yang lainnya,” (HR. Abu Daud).

"Mewarnai rambut dengan warna hitam ada perbedaan pendapat. Ada ulama yang mengharamkan, menghukumi makruh tanzih, dan membolehkan dengan syarat," katanya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x