Budi Budiman Diberhentikan dari Wali Kota Tasikmalaya, Yusuf Terima SK Mendagri

18 Februari 2021, 06:20 WIB
Plt Wali Kota Tasik Muhammad Yusuf /Asep M S/

PRIANGANTIMURNEWS - Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf kembali menerima SK sebagai Plt Wali Kota Tasikmalaya.

SK kali datang dari Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan menjadi Plt Wali Kota, menggantikan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman yang terjerat kasus hukum, yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Tasik juga menerima SK dari Gubernur menjadi Plt Wali Kota juga per tgl 1 Februari dan menerima SK dari Kementerian Dalam Negri dengan titi mangsa per 3 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Ungkap Kebahagiaan Menjadi Seorang Nenek

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf membenarkan telah menerima SK dari Mendagri.

"Ya saya sudah mendapatkan SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), " kaya Yusuf kepada priangantimurnews.com Rabu di salah satu Hotel di Jl HZ Mustofa Rabu 17 Februari 2021.

Isi suratnya, pertama SK tentang pemberhentian sementara Wali Kota Tasikmalaya titi mangsa berlaku surut 3 Desember 2020.

Baca Juga: Lima Fakta tentang sosok Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama Indonesia

Kedua SK keputusan mendagri tentang pengangkatan saya sebagai Plt Wali Kota dengan tugas kewenangan Wali Kota diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

"Keputusan selanjutnya, saya tinggal menunggu ingkrah putusan pak Wali Kota Budi Budiman, mungkin nanti ada lagi SK pemberhentian pak Wali sebagai Wali Kota. Ya mungkin bisa menunjuk saya sebagai Wali Kota defenitif. Tetapi semua keputusan ada di mendagri. Jadi tinggal menunggu itu aja," kata Yusuf.

Yusuf juga menyebutkan, surat yang telah diterima sebelumnya dari Gubernur dan Mendagri ada sedikit beda penafsiran, tetapi semua kewenangannya ada di Depdagri selaku pembina pemerintahan di daerah.

Baca Juga: 10 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan , Salah Satunya Menurunkan Gula Darah

Jadi semua diserahkan sepenuhnya bagaimana Depdagri mengaturnya. Karena saya sebagai Plt juga tunduk dan patuh pada Depdagri yang ada di daerah.

"Meski sebelumnya saya diberikan kewenangan terbatas, seperti tidak bisa melakukan rotasi mutasi pegawai, kebijakan setrategis dan lainnya. Tetapi sekarang saya sudah resmi menerima SK dari Mendagri tetapi kewenangannya masih dibahas apa masih harus ada keputusan dari mendagri atau tidak," ujar, Yusuf.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Meminta Kapolri untuk Memberikan Dukungan Penuh bagi Keberhasilan Program Vaksinasi

Tetapi kalau melihat SK sekarang Plt tetapi kewenangannya sebagai Wali Kota. Kalau penafsiran SK sepertinya bisa melaksanakan tugas sama dengan kewenangan Wali Kota," ujarnya. (Edi Mulyana)***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler