PRIANGANTIMURNEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyetujui wacana Jaksa Agung terkait hukuman mati maling uang rakyat.
Penerapan hukuman mati terhadap maling uang rakyat menurut Firli harus diberlakukan apalagi megakorupsi.
"Dengan senang hati menyambut baik terhadap gagasan Jaksa Agung RI tentang mengkaji hukuman mati terpidana maling uang rakyat," kata Firli sebagaimana dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari PMJ NEWS pada Minggu, 31 Oktober 2021.
Baca Juga: 30 Detik Mengkhawatirkan Real Madrid: Dua Hidung Patah?
Lebih lanjut Firli menjelaskan bahwa pasalnya harus diperluas, age nilai penerapan hukuman mati para maling uang rakyat bisa terkena efek jera.
"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," kata Firli.
Firli sebut upaya yang dilakukan sudah dilakukan terkait pencegahan maling uang rakyat.
Semua upaya mulai pendidikan anti maling uang rakyat harus lebih digiatkan lagi.
"Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi," tuturnya.
Sementara Firli juga mengatakan pihaknya sudah berupaya dengan cara memperbaiki sistem.
Baca Juga: Google Mengizinkan Orang Tua Menghapus Foto Anak-Anak Mereka dari Hasil Penelusuran
"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Pengkajian ini berasal dari skandal kasus-kasus megakorupsi seperti PT Asabri dan Jiwasraya.***