Tahapan Verifikasi Parpol, KPU Kota Tasikmalaya Membuka 'Help Desk'

- 30 Juli 2022, 09:35 WIB
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien. /Dok. Pribadi/

"20 persen X jumlah kursi DPRD yaitu 45, dan 25 persen itu kalau menggunakan akumulasi suara sah. 25 persen X akumulasi suara sah pileg DPRD Kota Tasikmalaya yaitu yang mendapat kursi, jadi Calon Pilkada tetap syaratnya 9 kursi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah