Tahapan Verifikasi Parpol, KPU Kota Tasikmalaya Membuka 'Help Desk'

- 30 Juli 2022, 09:35 WIB
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien. /Dok. Pribadi/

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya membuka 'help desk' sebagai layanan konsultasi bagi calon peserta Pemilu tahun 2024 bila ada hal-hal yang ingin dipertanyakan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien dalam keterangan tertulisnya kepada priangantimurnews.com-pikiran-rakyat.com, Sabtu 30 Juli 2022.

"Bila ada hal yang dipertanyakan bagi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024, KPU Kota Tasikmalaya membuka help desk sebagai layanan konsultasi," ungkap Ade Zaenul Mutaqien.

Ade menjelaskan jadwal pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yaitu pada 1 hingga 14 Agustus 2022 yang dilakukan di tingkat pusat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga: Masakan Manado Memang Menggugah Selera, Enaknya Kebangetan!

"Pendaftaran Parpol peserta pemilu tahun 2024 itu di tingkat pusat yakni di KPU RI," jelasnya.

Namun, Ade melanjutkan, KPU Kota Tasikmalaya membuka pintu selebar-lebarnya jika dimasa pendaftaran tersebut ada pengurus Partai Politik di tingkat daerah jika hendak bersilaturahmi.

"KPU Kota Tasikmalaya membuka pintu bagi pengurus Parpol, dan tentunya dalam rangka kelancaran tahapan verifikasi Parpol," tegasnya.

Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan awal tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya akan dilaksanakan serentak pada November 2024.

Baca Juga: Transfer Pemain: Banyak Penyerang Gabung Barcelona

Landasan hukum pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, lanjut Ade, yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Pasal 201 ayat (8) : Pemungutan suara serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kita di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan bulan November 2024," kata Ade menjelaskan.

Ade Zaenul juga menyampaikan untuk syarat pencalonan di Pilkada 2024 merupakan hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini, 30 Juli 2022, Persib, Arema, PSIS Semarang akan Tampil

"Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, ada prasa Pemilu terakhir, pada paragraf 1, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik," ucapnya.

Pada Pasal 5 yang berbunyi : KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik, dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (Dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.

Baca Juga: 'Yang Hilang Dalam Cinta' Yandi Laurens: Hubungan Toxic Relationship

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2) ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu terakhir.

"20 persen X jumlah kursi DPRD yaitu 45, dan 25 persen itu kalau menggunakan akumulasi suara sah. 25 persen X akumulasi suara sah pileg DPRD Kota Tasikmalaya yaitu yang mendapat kursi, jadi Calon Pilkada tetap syaratnya 9 kursi," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah