PRIANGANTIMURNEWS - Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Penolakan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) lantaran datang terlambat.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin mengatakan KPU tidak bisa menerima pendaftaran Bacaleg Perindo karena datang terlambat.
Baca Juga: Tiga Partai Siap Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tasikmalaya
"Untuk Perindo sendiri mereka datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi pukul 16.10 WIB mereka baru datang sehingga kita tidak bisa terima," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu 13 Mei 2023.
Alasan lain penolakan, kata Nurdin ada beberapa syarat administratif partai Perindo belum dimasukkan melalui aplikasi yang telah disediakan KPU.