Dia menegaskan bahwa saat seseorang memutuskan untuk pindah alamat, hal tersebut seharusnya karena keinginan untuk menetap di lokasi baru, bukan semata untuk memenuhi kepentingan sebagai pemilih.
"Artinya pada saat individu mengganti alamat ataupun mengganti tempat tinggal yang baru, seharusnya alasannya karena dia akan menetap di situ, bukan dikarenakan akan ikut jadi pemilih,"katanya.
Sebelumnya, KPU DKI telah memastikan melakukan pencatatan ulang pemilih bersama Disdukcapil DKI dalam rangka pemilihan gubernur DKI yang akan dilaksanakan pada bulan April, demi menyelaraskan data dan catatan kependudukan.
Baca Juga: Koalisi Indonesia Bersatu Belum Tentu untuk Pilkada Kabupaten dan Kota
Wahyu Dinata, Ketua KPU DKI, mengatakan bahwa pembaruan data akan diprioritaskan untuk pemilih yang telah mencapai usia 17 tahun pada saat Pilkada DKI yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
Sementara itu, tahapan Pilgub telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan serta Jadwal Pemilihan Gubernur dengan Wakil Gubernur, Bupati dengan Wakil Bupati, serta Walikota dengan Wakil Wali Kota 2024.
KPU RI akan menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2024 di 37 provinsi dengan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Baca Juga: Nasib Pilkada 2024, Plt. Ketua KPU: Kemungkinan Berat untuk Dilaksanakan Bersama Pemilu Nasional
Berikut ini jadwal tahapan Pilkada tahun 2024:
1. Pemberitahuan serta pendaftaran bagi pemantau pemilihan pada 27 Februari-16 November 2024