Wisatawan Yang Liburan Ke Bali Wajib Membawa Hasil PCR, Tes Antigen dan GeNose Dihapuskan

- 29 Juni 2021, 06:14 WIB
Ilustrasi pantai Bali.
Ilustrasi pantai Bali. /Pixabay/Peggy_Marco

PRIANGANTIMURNEWS - Wisatawan yang akan pergi ke Bali wajib membawa hasil PCR.

Hal tersebut juga berkaitan dengan peningkatan Kasus Covid-19 yang melonjak, bahkan Tes Antigen dan GeNose Dihapuskan.

Karenanya, Provinsi Bali kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berbasis desa/kelurahan dimulai pada Senin 28 Juni 2021.

Baca Juga: Twibbon Hari keluarga Nasional 29 Juni 2021, Link dan Cara Menggunakannya

Mulai diberlakukan masa sosialisasi dua hari sebelum penerapan PPKM Mikro secara ketat pada Rabu 30 Juni 2021. Dikutip PRIANGANTIMURNEWS dari Official INews pada Selasa, 29 Juni 2021.
⁣⁣⁣
Adapun hal-hal yang mengalami perubahan terkait PPKM mikro ini menyangkut pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni sebagai berikut: ⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.⁣⁣⁣

Baca Juga: Gegara Kritik Pembangunan Gedung, Fahri Hamzah Juga Pernah Dipanggil Rektor UI
⁣⁣⁣
2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. ⁣⁣⁣
⁣⁣⁣
3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.⁣⁣⁣

Baca Juga: Pemprov Jabar Mulai Pergunakan Hotel untuk Rawat Pasien Covid-19, Cek Link Pendaftaran dan Call Centernya
⁣⁣⁣
Perpanjangan PPKM mikro di Bali ini telah disampaikan Pemprov Bali per hari ini kepada Kepala BNPB sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.⁣⁣⁣***
⁣⁣⁣

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: @Official iNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah