Mengenal Kampung Adat Kuta Ciamis yang Masih Pertahankan Tradisi ‘Pamali’

- 19 Februari 2021, 17:56 WIB
Kampung Adat Cikuta di Kabupatan CIamis masih mempertahankan Pamali
Kampung Adat Cikuta di Kabupatan CIamis masih mempertahankan Pamali /Dinas Periwisata Kabupaten Ciamis/

PRIANGANTIMURNEWS – Jawa Barat banyak warga yang mempertahankan dan melestarikan warisan leluhur. Begitu pula dengan yang dilukan di Kampung Adat Kuta.

Kampung Adat Kuta merupakan kampung berbudaya yang menjunjung tinggi kearifan lokal dan masih mempertahankan tradisi ‘Pamali’.

Tradisi ‘Pamali’ adalah tradisi yang terkenal di kampung kuta bermakna adanya larangan-larangan yang menyebutnya dengan istilah ‘pamali’.

Baca Juga: Ingin Terlihat Cantik Alami? Inilah 5 Masker Alami yang Wajib Dicoba Oleh Kaum Wanita

Kampung Adat Kuta tepatnya berada di desa Karang Paninggal Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis.

Dikutip priangantimurnews dari beberapa sumber, kata Kuta berasal dari kata Mahkuta (Ratu Perhiasan di Leuweung Gede).

Leweung Gede adalah hutan yang berada di dalam kampung tersebut. Konon Leuweung ini akan dijadikan daerah pusat kerajaan Galuh pada masa Prabu Permanadikusuma. Namun, tidak jadi.

Baca Juga: Inilah 7 Wisata Alam di Tasikmalaya yang Wajib Kamu Kunjungi

Peletak dasar kampung adat Kuta bernama Ki Bumi yang diutus oleh Raja Cirebon, kampung Adat Kuta memiliki kearifan lokal dan tradisi ‘Pamali’ yang sangat terkenal.

Berdasarkan informasi, awal terbentuknya kampung Adat Kuta ini hanya memiliki 5 buah rumah, kemudian berkembang menjadi 125 rumah, dan sekarang menjadi 117 rumah yang dihuni oleh 275 juta.

Menurut Ki Warja, sesepuh Kampung Adat Kuta, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para penduduk Kampung Adat Kuta.

Baca Juga: Mantan Keluarga Kerajaan Jerman Memenangkan Kasus Hukum Melawan Sejarawan

Jika dilakukan akan terjadi musibah atau bencana yang menimpa orang tersebut dan akan dirasakan oleh seluruh penduduk Kampung Adat Kuta. Sehingga, larangan-larangan tersebut ‘Pamali’ untuk dilakukan.

Nah, Tradisi ‘Pamali’ ini adalah tradisi larangan-larangan Kampung Adat Kuta, yaitu:

1.Tidak diperbolehkan membangun rumah tembok

Rumah yang ada di Kampung Adat Kuta terbuat dari kayu dan masih panggung dengan atap menggunakan kerai atau injuk, seperti rumah zaman dulu.

Baca Juga: Tips Tetap Produktif Saat Musim Hujan

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan warisan leluhur dan terhindar dari gempa, serta tidak merusak alam sekitar.

Rumah tersebut juga harus berbentuk persiga panjang tidak boleh menyiku, tempat menyimpan beras harus dekat kamar tidur, juga tidak boleh menambah ruangan ke arah timur dan utara.

Meskipun kampung adat kuta masih tradisional, listrik dan kendaraan seperti motor, mobil sudah ada disana dan masyarakat bisa beradaptasi dengan baik.

Baca Juga: Satu Tahun Kepergian Asraf Sinclair, ini Postingan Baru Bunga Citra Lestari

Pernah terjadi, saat ada seorang penduduk ingin membangun rumah dengan tembok, sebelum pembangunan itu dimulai, penduduk tersebut meninggal dunia.

2.Tidak boleh membuat kamar mandi atau jamban di rumah masing-masing

Kamar mandi atau jamban di kampung Adat Kuta berada di luar, atau disebut sebagai kamar mandi umum. Hal ini dilakukan agar kerukunan dan kenyamanan bermasyarakat dapat terjalin dengan erat karena sering bertemu dan bersama-sama.

Baca Juga: 6 Bahan Bekas untuk Menghias Kamar Tidur, Dijamin Indah

3.Pembangunan Rumah tidak boleh berkumpul, tetapi harus berderet

Rumah-rumah yang ada di Kampung Adat Kuta harus berderet, hal ini mengakibatkan lahan di kampung adat masih luas.

4.Tidak boleh beraktivitas ke luar setelah waktu magrib

Baca Juga: Presiden Biden Berencana Rekonsoiliasi Persatuan dengan Eropa,  Melawan Rusia dan China Tidak Semudah itu 

Penduduk kampung adat Kuta tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas ke luar seteleh waktu magrib, karena akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ‘pamali’. Apalagi pergi ke gunung, danau, sungai, mata air dan lain-lain.

Setelah magrib, penduduk harus menetap di rumah masing-masing seperti mengaji, mengobrol dengan keluarga atau menonton TV.

5.Tidak diperbolehkan memakamkan jenazah

Baca Juga: Lowongan Kerja Pangandaran 2021: Koptah Outlet Langensari dan Banjarsari, Simak Persyaratannya

Saat ada seorang penduduk yang meninggal dunia, tradisi ‘pamali’ kampung adat kuta tidak memperboleh jenazah tersebit dimakamkan disana, tetapi harus dimakamkan di desa tetangga yaitu Cibodas.

Sehingga, di kampung adat kuta ini tidak terdapat kompleks pemakaman umum.

Terakhir, Saat berkunjung ke sini, gunakanlah perkataan yang sopan dan ikuti arahan-arahan yang diberikan oleh sesepuh atau pemuka agama di Kampung Adat Kuta.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah