COD Bermasalah? Jangan Marahi Kurir, Ini Prosedur yang Sebaiknya Anda Lakukan

30 Juni 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi COD /BPKN RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Akhir-akhir ini, fitur layanan pembayaran di tempat, atau yang dikenal dengan istilah Cash on Delievery (COD), kian populer digunakan dalam bertransaksi, terutama dalam transaksi jual beli melalui e-commerce, atau jual-beli secara online.

Sistem pembayaran COD tersebut berlaku dengan cara konsumen membayar produk pesanannya saat sudah sampai tujuan. Atau dengan cara penjual meminta kurir untuk mengantarkan produk yang dipesan kepada pembeli agar bisa bertemu langsung di suatu tempat yang sudah ditentukan untuk dilakukan transaksi.

Namun, beberapa waktu lalu, ada sejumlah kasus COD yang sempat viral di media sosial dan membuat geger warganet. Salah satunya, seperti kasus saat seorang ibu memarahi dan memaki-maki seorang kurir ekspedisi yang mengantarkan barang pesanan karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Baca Juga: Ini Profil Wenny Ariani, Sosok Wanita yang Mengaku Dihamili Rezky Aditya

Para kurir yang hanya bertugas mengirimkan barang justru jadi korban kemarahan pembeli. Padahal, kesalahan bukan ada pada mereka. Hal inilah yang belum banyak dipahami oleh para pembeli.

Banyak pembeli yang belum paham dan belum mengerti bagaimana aturan main dari sistem jual beli secara online jika barang yang dikirimkan tidak sesuai pesanan.

Maka dari itu, mari kita pahami apa yang harus kita lakukan jika hal semacam itu terjadi.

Baca Juga: Menperin Resmikan Pabrik Daur Ulang Plastik Tebesar di Indonesia

1. Gunakan fitur komplain

Jika barang pesanan anda tidak sesuai dengan apa yang anda harapkan, maka yang pertama kali perlu anda lakukan adalah menggunakan fitur komplain yang telah disediakan dalam aplikasi marketplace.

Kemudian, buatlah rekaman video saat anda membongkar kemasan dari barang yang anda pesan untuk dijadikan bukti. Lalu kirim video yang telah anda buat ke fitur komplain tersebut.

Jika aduan diterima, biasanya, pembeli akan mendapatkan penggantian barang atau pengembalian uang dari penjual.

Baca Juga: Upayakan Percepatan Vaksinasi, DKI Jakarta Gelar Program ‘Kolaborasi Sentra Vaksinasi Covid-19’

2. Lakukan pembayaran kepada kurir terlebih dahulu

Jika barang yang dipesan sudah diterima, lebih baik, konsumen melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada kurir. Baru kemudian, jika barang yang diterima tidak sesuai, konsumen bisa meminta refund kepada penjual melalui fitur komplain.

Setiap marketplace sebetulnya memiliki aturan berbeda dalam penggunaan pembayaran COD, misalnya syarat ketentuan minimal belanja, hingga kewajiban menambah biaya asuransi pengiriman.

Jika terjadi ketidaksesuaian pada produk yang konsumen beli, konsumen dapat mengajukan pengembalian sesuai dengan syarat dan ketentuan atau Terms and Conditions (T&C), akan tetapi konsumen juga harus memiliki bukti yang kuat yang dapat menunjukan bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

3. Pahami cara melakukan komplain

Konsumen juga harus mengetahui bagaimana cara melakukan komplain kepada penjual khususnya melalui aplikasi. Mekanisme yang harus dilakukan konsumen saat hendak melakukan komplain adalah dengan tidak mengkonfirmasi bahwa pesanan telah selesai.

Pada beberapa aplikasi e-commerce biasanya ada pilihan bahwa barang pesanan tidak sesuai. Dan aplikasi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa barang yang dikirim penjual berkualitas dan sesuai foto atau video yang ditawarkan, dan jika ada pengembalian, prosesnya juga harus dipantau aplikasi sampai pemulihan hak konsumen bisw tuntas.

Perlindungan konsumen terutama pengguna sektor e-commerce, sebetulnya sudah diatur dalam beberapa regulasi tentang e-commerce, seperti dalam PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan ada juga Permendag nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Itulah langkah-langkah yang sebaiknya kita lakukan jika COD bermasalah, dan barang pesanan kita tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Maka dari itu, konsumen perlu cermat dan bijak dalam bertransaksi. Jangan sampai salah sasaran saat melakukan komplain.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: BPKN

Tags

Terkini

Terpopuler