Produk Makanan dan Minuman Nestlé Tidak Sehat? Ini Tanggapan BPKN RI

- 21 Juni 2021, 14:12 WIB
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr Rolas B Sitinjak saat menyampaikan bahwa BPKN RI terus melakukan pendalaman terkait isu yang menerpa Nestlé
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr Rolas B Sitinjak saat menyampaikan bahwa BPKN RI terus melakukan pendalaman terkait isu yang menerpa Nestlé /BPKN RI/

PRIANGANTIMURNEWS- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) saat ini tengah mendalami pemberitaan Financial Times terkait kondisi kesehatan dari produk-produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh Nestlé.

Dalam laporannya, Financial Times mengabarkan bahwa berdasarkan dokumen presentasi internal perusahaan Nestlé, disebutkan lebih dari 60 persen produk-produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidaklah sehat.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa hanya 37 persen dari produk makanan dan minuman Nestlé yang mendapatkan rating di atas 3,5 dari Autralia Health Rating System, yang merupakan ambang batas untuk mengakui kesehatan sebuah produk.

Baca Juga: Penyelidikan Kabinet Israel Mengenai Penyerbuan Festival Mematikan

Sistem rating yang memiliki poin maksimal 5 tersebut merupakan sistem yang telah dijadikan rujukan penelitian-penelitian Internasional, seperti Access to Nutrition.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa Nestlé sendiri telah mengakui tentang rating dengan poin 3,5 itu. Selain itu, di dokumen tersebut juga tertulis bahwa beberapa produk perusahaan tidak akan pernah sehat meski dilakukan banyak ‘pembaruan’.

Dokumen itu juga menyebutkan bahwa sekitar 70 persen dari produk makanan yang diproduksi Nestlé telah gagal memenuhi ambang batas kesehatan, bersama dengan 96 persen produk minuman – tidak termasuk kopi murni – dan 99 persen manisan dan es krim Nestlé.

Baca Juga: 5 Tips Sehat Untuk Para Pecinta Makanan Pedas

Adapun Air dan produk susu yang diproduksi Nestlé mendapat skor lebih baik, dengan 82 persen air dan 60 persen produk susu memenuhi ambang batas.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Siaran Pers BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x