Produk Makanan dan Minuman Nestlé Tidak Sehat? Ini Tanggapan BPKN RI

- 21 Juni 2021, 14:12 WIB
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr Rolas B Sitinjak saat menyampaikan bahwa BPKN RI terus melakukan pendalaman terkait isu yang menerpa Nestlé
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr Rolas B Sitinjak saat menyampaikan bahwa BPKN RI terus melakukan pendalaman terkait isu yang menerpa Nestlé /BPKN RI/

Rolas juga menambahkan bahwa misalnya di Indonesia, mengikuti Permenkes 2013, dengan konsumsi tidak melebihi 50 gram per hari, dan perusahaan memproduksi pangan olahan dengan kandungan di bawah 50 gram (bisa 5 gram, bisa 7 gram, bisa juga 20 gram, dan sebagainya), maka hal tersebut tidak melanggar regulasi yang ada.

"Namun demikian tentunya konsumsi pangan olahan dengan kandungan gula tertentu tidak memberikan informasi yang jujur terkait kelebihan konsumsi yang bisa dilakukan oleh masyarakat," ungkap Rolas.

"Padahal kandungan yang dimaksud dalam label pangan tesebut bisa saja bermakna dalam 1 bungkus kemasan, bisa juga dalam 1 potong dalam kemasan. Belum persoalan lain budaya konsumsi nasi di Indonesia (pagi, siang dan malam)," lanjutnya.

"Dengan demikian, probabilitas konsumsi gula berlebih bagi masayarakat Indonesia sangatlah tinggi. Ini yang menjadi perhatian serius BPKN RI, sehingga kami terus melakukan penelusuran dan menunggu respon dari pemangku kepentingan lainnya seperti BPOM, Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya kami finalkan dalam bentuk rekomendasi kepada Bapak Presiden," pungkas Rolas.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Siaran Pers BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x