Produk Makanan dan Minuman Nestlé Tidak Sehat? Ini Tanggapan BPKN RI

- 21 Juni 2021, 14:12 WIB
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr Rolas B Sitinjak saat menyampaikan bahwa BPKN RI terus melakukan pendalaman terkait isu yang menerpa Nestlé
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr Rolas B Sitinjak saat menyampaikan bahwa BPKN RI terus melakukan pendalaman terkait isu yang menerpa Nestlé /BPKN RI/

Menanggapi laporan Financial Times tersebut, BPKN RI telah melakukan diskusi terbatas bersama Nestlé dan BPOM terkait isi pemberitaan tersebut. Pihak Nestle Indonesia juga sudah memberikan keterangan publik merespon pemberitaan itu.

Dr Rolas B Sitinjak, sebagai Ketua Komisi Advokasi BPKN RI menyampaikan bahwa BPKN RI terus melakukan pendalaman terkait isu yang menerpa Nestlé dan tidak tertutup kemungkinan untuk merek-merek perusahaan lainnya karena menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen.

Baca Juga: Amerika Serikat Memberi Peringatan Tentang Pembicaraan Nuklir Iran Tidak Berakhir Terbuka

Pengaturan terkait dengan pangan dan keamanan pangan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2012 tentang Pangan yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Kemudian, BPOM juga mengeluarkan petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Rolas juga menjelaskan bahwa pencantuman kandungan Gula-Garam-Lemak (GGL) di dunia juga sudah ditetapkan dalam panduan “Guidelines on Nutrition Labelling” yang dikeluarkan oleh Codex Allimentarius Commission (komisi yang dibentuk dari kerjasama FAO-WHO).

Namun menurut Rolas, panduan ini tentunya perlu dipahami sebagai bagian dari pola konsumsi secara keseluruhan. Misalnya batas maksimum konsumsi Gula yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan 2013 pada pasal 4 ayat (2) terkesan hanya menyampaikan potensi risiko konsumsi gula lebih dari 50 gram per hari.

Hal ini kemudian diterjemahkan bahwa penggunaan kandungan gula pada pangan olahan yang diperbolehkan oleh regulasi adalah maksimum 50 gram per hari.

"Ini tentu berpotensi bias, karena konsumsi gula maksimum per hari berbeda pada setiap kelompok umur, kultur, pola konsumsi, dan tentunya gaya hidup," ungkap Rolas.

Sementara itu, tahun 2015, WHO sudah mengeluarkan batas maksimum konsumsi gula orang dewasa kurang 10 persen dari total konsumsi energi dan rekomendasi yang dianjurkan berikutnya (strongly recommended) adalah kurang dari 5 persen dari total konsumsi energy.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Siaran Pers BPKN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x