Ini Penyebab Pelaku Usaha Tidak Lolos Saat Mendaftar BLT UMKM, Simak dan Catat

23 Oktober 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM/

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam program bantuan untuk UMKM memang  kadang ada yang ingin mendaftakran dua kali. Apakah boleh pelaku usaha yang telah menerima mendafarkan lagi?

Pertanyaan itu sering muncul dari para pelaku UMKM. Jawabannya tidak bisa. Sebab BLT UMKM ini diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

Alasan lainnya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19. Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.

Baca Juga: Ayo Buruan Naik Pesawat Susi Air Keliling Langit Pangandaran Melalui Sunday Joy Flight

Selain itu, terdapat syarat lain untuk menjadi penerima mendapatkan BPUM di bulan September 2021 ini, yaitu:

- UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK

- Anggota Polri maupun prajurit TNI


- Pegawai di BUMN atau pun BUMD

- Sedang menerima KUR

Baca Juga: 4 Ciri Anda Lolos Penerima BLT Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta

Meskipun pelaku usaha mikro belum pernah mendapatkan BPUM, jika termasuk ke dalam golongan di atas, maka tetap tidak bisa memperoleh BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Pada bulan September, Banpres BPUM hanya untuk 500 ribu orang pada September 2021. Sebelumnya, sebanyak 2,5 juta orang telah menerima BPUM di bulan Juli dan Agustus.

Pemerintah menunjuk dua bank Himbara yakni BRI dan BNI sebagai bank penyalur BLT UMKM. Jika kamu memenuhi syarat, bisa mengecek secara online melalui link yang disediakan kedua bank BUMN tersebut.

Untuk link pertama yang dikelola BRI, yaitu eform.bri.co.id. Berikut cara mengecek penerima Banpres BPUM 2021:

Baca Juga: INI JADWAL SHOLAT Kota Tasikmalaya, Minggu 24 Oktober 2021 serta Doa Sebelum dan Sesudah Makan

Namamu di Eform BRI Tahap 3 dan Link Banpres BPUM BNI
- Buka link eform.bri.co.id/bpum, bisa memakai HP atau laptop.

- Isi kolom NIK KTP beserta kolom kode verifikasi.

- Klik "Proses Inquiry", maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Kemudian berikut ini cara cek online penerima BPUM melalui link banpresbpum.id yang dikelola BNI.

Baca Juga: El Clasico: 5 Prediksi Teratas Barcelona vs Real Madrid dalam Lanjutan La Liga Musim Ini, 24 Oktober 2021

- Akses link banpresbpum.id, bisa memakai HP maupun laptop.

- Masukkan data NIK KTP pada kolom yang tersedia.

- Klik "Cari", maka muncul pemberitahuan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Selain mengecek penerima, penerima yang mencairkan BPUM di BRI, dapat langsung melakukan reservasi pengambilan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta. Kamu bisa memilih waktu pengambilan dan lokasinya.

Reservasi ini bertujuan agar tidak terjadi antrean panjang saat pengambilan BLT di BRI.

Cara reservasi pengambilan Banpres BPUM secara online di BRI yakni:

- Jika termasuk penerima, lanjutkan ke laman reservasi untuk pengambilan BPUM Rp 1,2 juta.

- Pilih kantor BRI tempat pengambilan uang BPUM Rp 1,2 juta dan waktu pengambilannya.

Baca Juga: Prediksi Skor Atletico Madrid vs Real Sociedad, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: La Liga 2021-2022


- Datangi kantor BRI sesuai saat reservasi dan sesuai tanggal yang dipilih. Jangan lupa bawa KTP sebagai bukti.

- Lengkapi dokumen pencairan yang nantinya diberikan petugas bank.

- Setelah lengkap dan terverifikasi, uang BLT UMKM Rp 1,2 juta akan cair.

Demikian informasi tentang UMKM yang tidak bisa mendapatkan BPUM tahap 2 jika sebelumnya sudah pernah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler