PRIANGANTIMURNEWS - Pelaku usaha ingin mengembangkan usahanya. Namun modal tidak punya.
Untuk nambah modal kerja, yuk daftar program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Bagi para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.
Agar tidak terlewatkan dan ditolak, calon pendaftar harus tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
Baca Juga: Prediksi Skor Valencia vs Mallorca, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: La Liga 2021-2022
Namun sebelum membahas tentang syarat-syarat mendaftar akan disinggung dulu sekelumit tentang BLT UMKM ini.
BLT UMKM merupakan program bantuan untuk para pelaku UMKM terdampak Covid 19.
Dari program ini, pelaku usaha yang lolos akan mendapatkan bantuan untuk UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Menko Marves Luhut Bahas Kerjasama Pengurangan Gas Rumah Kaca dengan Amerika Serikat
Uang sebanyak Rp1,2 juta tersebut akan diterima setiap bulan dan dikirimkan ke rekening masing-masing.
Hanya sampai saat ini para pelaku usaha UMKM masih-adalah, jangan-jangan namanya tidak tercatat sebagai penerima BLT UMKM. untuk memastikan bisa melakukan pengedekan langsung melalui link eform.bri.co.id/bpum.