Bolehkah Mengajukan Pendaftaran BLT UMKM Dua Kali? Begini Penjelasannya

- 18 Oktober 2021, 05:49 WIB
Kriteria penerima BPUM tahap 3 jika dibuka, cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di link ini
Kriteria penerima BPUM tahap 3 jika dibuka, cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di link ini /depkop.go.id

PRIANGANTIMURNEWS - Keinginann para pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan langsung tunai(BLT) UMKM memang sangat banyak.

Hal itu karena bantuan UMKM tersebut memangsangat membantu kelangsungan produksi mereka di masa pandemi ini.

Terkait dengan pertanyaan tersebut, Kemenkop UMKM telah memberikan jawaban, pelaku usaha yang pernah mendapatkan BPUM tidak bisa dapat lagi menerima.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 dan 5 di 6 Provinsi Ini Tidak Bisa Cair, Ini Alasannya

Sebab BLT UMKM tahap 2 yang berlangsung dari bulan Juli hingga September 2021 ini diperuntukkan kepada yang belum pernah mendapatkan BLT Rp1,2 juta.

Alasan lainnya, Kemenkop UKM ingin agar BPUM dapat dirasakan oleh semua usaha mikro yang terdampak di masa pandemi Covid-19.

Tujuan akhirnya supaya para UMKM dapat terus bertahan dan menggerakkan roda perekonomian.

Baca Juga: Jadwal Sholat Indramayu Senin 18 Oktober 2021, Ini Waktunya

Selain itu, terdapat syarat lain untuk menjadi penerima mendapatkan BPUM di bulan September 2021 ini, yaitu:

- UMKM yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x