-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Ucapan Doa yang Tulus dari Putri dan Dewi, Membuat Hati Kapolres Garut Terharu
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Kumham Serahkan Bantuan 1000 Paket News Normal kepada Nakes Wisma Atlet
Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:
Masuk ke laman https://banpresbpum.id.
-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Siswa SMK di Ciamis Meninggal, Sehari Sebelumnya Mengikuti Vaksinasi di Sekolah
BLT UMKM ini hanya diberikan satu kali saja, jadi Anda yang sudah mendapat dan mencairkan dana BLT UMKM tidak perlu melakukan pengecekan ulang.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Raih Penghargaan Pasangan Tersilet di Silet Awards 2021