OJK: Kenali 7 Ciri Pinjol atau Rentenir Online Ilegal

- 24 Juni 2021, 15:07 WIB
Kenali 7 ciri pinjaman online ilegal.
Kenali 7 ciri pinjaman online ilegal. /Pixabay/

6.Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7.Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: Vokalis Legendaris, Steven & Coconut Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Dalam psotingan Instagram tersebut, OJK menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK melalui laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Atau bisa juga hubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, whatsapp 081-157-157-157, atau email [email protected].***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x