6.Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7.Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Baca Juga: Vokalis Legendaris, Steven & Coconut Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Dalam psotingan Instagram tersebut, OJK menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK melalui laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Atau bisa juga hubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, whatsapp 081-157-157-157, atau email [email protected].***