OJK: Kenali 7 Ciri Pinjol atau Rentenir Online Ilegal

- 24 Juni 2021, 15:07 WIB
Kenali 7 ciri pinjaman online ilegal.
Kenali 7 ciri pinjaman online ilegal. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Fintech Lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu.

Agar tidak terjerat dengan pinjaman online alias pinjol ilegal, ada baiknya untuk mengecek layanan yang resmi dan tercatat. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK baru merilis daftar penyelenggara fintech peer-to-peer lending terdaftar dan berizin.

Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, agar tidak salah pilih, kenali 7 ciri pinjol ilegal atau rentenir online agar kamu tidak terjebak dalam pinjol online.

Baca Juga: Maraknya Pinjol Ilegal, OJK: 3.193 Pinjol Ilegal Diberantas

1.Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS Spam.

2.Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

3.Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.

4.Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5.Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

6.Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7.Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: Vokalis Legendaris, Steven & Coconut Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Dalam psotingan Instagram tersebut, OJK menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK melalui laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Atau bisa juga hubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, whatsapp 081-157-157-157, atau email [email protected].***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x