PRIANGANTIMURNEWS- Otoritas Jasa Keuangan dan Bareskrim Polri lakukan kerjasama membongkar jaringan pelaku Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal. Diupdate OJK pada Senin, 21 Juni 2021.
Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, hingga saat ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjman online (pinjol) ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
Selain itu tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.
Baca Juga: Vokalis Legendaris, Steven & Coconut Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini dilakukan demu membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol. Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyidikan yang berjalan akan membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia jasa pinjol ilegal ini.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan telah membokir sebanyak 3.193 pinjol ilegal.
“OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjman online (pinjol) ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi,” kata Tongam dalam postingan Instagram @ojkindonesia.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Daerah Priangan Timur Kamis, 24 Juni 2021 Pada Malam dan Dini Hari
“Jumlah ini sangat besar. Tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah,” lanjutnya.