Maraknya Pinjol Ilegal, OJK: 3.193 Pinjol Ilegal Diberantas

- 24 Juni 2021, 15:00 WIB
OJK dan Bareskrim Polri bekerjasama berantas 3.193 Pinjol Ilegal.
OJK dan Bareskrim Polri bekerjasama berantas 3.193 Pinjol Ilegal. /Pixabay/geralt/

Meski demikian, lanjut Tongam, konsekuensi dari pinjol ilegal amat berbahaya. Stop meminjam dari pinjol ilegal.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menambahkan arahan dan pemberantasan pinjol ilegal ini telah diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia.

“Arahan dan pemberantasan pinjol ilegal ini telah diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia agar penindakan lebih mudah dilakukan per wilayahnya,” ucap Komjen Pol Agus.

Baca Juga: Berita Transfer Real Madrid: Usaha Mendapatkan Erling Haaland dan Kylian Mbappe

“Bareskrim tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal,” lanjutnya.

Dalam postingan Instagramnya itu, OJK meminta kepada masyarakat agar tetap waspada pada Pinjol Ilegal, serta memberikan himbauan atas modus-modus yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal.

1.Jangan tertipu dengan bunga kecil yang dijanjikan

Pada saat proses peminjaman, bunga yang ditawarkan tidak sampai satu persen, namun realisasinya dapat mencapai 2-4% per hari.

2.Pinjol ilegal meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di ponsel peminjam.

Baca Juga: Peringatan Cuaca DKI Jakarta Kamis, 24 Juni 2021 Pada Malam dan Dini Hari

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah