Maraknya Pinjol Ilegal, OJK: 3.193 Pinjol Ilegal Diberantas

- 24 Juni 2021, 15:00 WIB
OJK dan Bareskrim Polri bekerjasama berantas 3.193 Pinjol Ilegal.
OJK dan Bareskrim Polri bekerjasama berantas 3.193 Pinjol Ilegal. /Pixabay/geralt/

Beda dengan pinjol legal yang berizin atau terdaftar di OJK yang hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, microphone, dan Location).

3.Pinjol ilegal menggunakan data pribadi peminjam untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segerak melunasi pinjamannya

Misal dengan cara menyebarkan foto atau data pribadi lainnya kepada publik.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah