Beda dengan pinjol legal yang berizin atau terdaftar di OJK yang hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, microphone, dan Location).
3.Pinjol ilegal menggunakan data pribadi peminjam untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segerak melunasi pinjamannya
Misal dengan cara menyebarkan foto atau data pribadi lainnya kepada publik.***