Maraknya Pinjol Ilegal, OJK: 3.193 Pinjol Ilegal Diberantas

- 24 Juni 2021, 15:00 WIB
OJK dan Bareskrim Polri bekerjasama berantas 3.193 Pinjol Ilegal.
OJK dan Bareskrim Polri bekerjasama berantas 3.193 Pinjol Ilegal. /Pixabay/geralt/

PRIANGANTIMURNEWS- Otoritas Jasa Keuangan dan Bareskrim Polri lakukan kerjasama membongkar jaringan pelaku Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal. Diupdate OJK pada Senin, 21 Juni 2021.

Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, hingga saat ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjman online (pinjol) ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Selain itu tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.

Baca Juga: Vokalis Legendaris, Steven & Coconut Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini dilakukan demu membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol. Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyidikan yang berjalan akan membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia jasa pinjol ilegal ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan telah membokir sebanyak 3.193 pinjol ilegal.

“OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjman online (pinjol) ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi,” kata Tongam dalam postingan Instagram @ojkindonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Daerah Priangan Timur Kamis, 24 Juni 2021 Pada Malam dan Dini Hari

“Jumlah ini sangat besar. Tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah,” lanjutnya.

Meski demikian, lanjut Tongam, konsekuensi dari pinjol ilegal amat berbahaya. Stop meminjam dari pinjol ilegal.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menambahkan arahan dan pemberantasan pinjol ilegal ini telah diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia.

“Arahan dan pemberantasan pinjol ilegal ini telah diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia agar penindakan lebih mudah dilakukan per wilayahnya,” ucap Komjen Pol Agus.

Baca Juga: Berita Transfer Real Madrid: Usaha Mendapatkan Erling Haaland dan Kylian Mbappe

“Bareskrim tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal,” lanjutnya.

Dalam postingan Instagramnya itu, OJK meminta kepada masyarakat agar tetap waspada pada Pinjol Ilegal, serta memberikan himbauan atas modus-modus yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal.

1.Jangan tertipu dengan bunga kecil yang dijanjikan

Pada saat proses peminjaman, bunga yang ditawarkan tidak sampai satu persen, namun realisasinya dapat mencapai 2-4% per hari.

2.Pinjol ilegal meminta akses ke semua data dan kontak yang ada di ponsel peminjam.

Baca Juga: Peringatan Cuaca DKI Jakarta Kamis, 24 Juni 2021 Pada Malam dan Dini Hari

Beda dengan pinjol legal yang berizin atau terdaftar di OJK yang hanya diperbolehkan mengakses CAMILAN (Camera, microphone, dan Location).

3.Pinjol ilegal menggunakan data pribadi peminjam untuk mengintimidasi nasabah yang tidak segerak melunasi pinjamannya

Misal dengan cara menyebarkan foto atau data pribadi lainnya kepada publik.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah