Bantuan BLT UMKM Tahap ke 3 Rp1,2 Juta untuk Para Pelaku Usaha Cair

- 14 September 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM untuk para pelaku usaha kecil
Ilustrasi pencairan BLT UMKM untuk para pelaku usaha kecil /M. Romli/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk para pelaku UMKM tahap ketiga kabarnya telah cair.

Kabar ini tentu membuat gembira bagi para pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

Bagi yang lolos BLT UMKM, uang bantuan tersebut akan diterima setiap bulan Rp1,2 juta langsung dikirim ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs AC Milan, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Champions UEFA 2021-2022

Untuk memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM. bisa melakukan pengedekan langsung melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Perlu diketahui jika lolos, pelaku UMKM akan menerima dana sebanyak Rp1,2 juta per bulan.

Untuk mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak, bisa dilakukan sesui dengan bank masing-masing. Misalnya yang menggunakan Bank BNI,bisa melakukan cek ulang daftar penerima memakai NIK melalui link banpresbpum.id link dari Bank BNI.

Baca Juga: Asyik Nih, Kode Redeem Free Fire Muncul 15 September 2021, Ayu Buruan Siapa Tahu Dapat Hadiah


Sedangkan yang menggunakan Bank BRI, menggunakan link eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima bantuan BLT UMKM, sedangkan Bank BNI menggunakan link banpresbpum.id untuk mencari tau daftar nama penerima BLT UMKM tersebut.

Penerima BLT UMKM ini ditargetkan sebanyak 1 juta Pelaku Usaha mikro. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta pada bulan Agustus 2021 ini.

Bantuan tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.

Pemberian bantuan BLT UMKM ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan dari pemerintah untuk masyarakat, khususnya Pelaku Usaha Mikro yang terdampak pandemi Covid-19, terutama dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Baca Juga: Kepala Staf Subkogartab 0618/Kota Bandung Bagikan 250 Paket Sembako

Dikutip priangantimurnews.com dari akun Instagram @kemenkopukmAdapun syarat yang harus terpenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, antara lain:

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
-Warga Negara Indonesia (WNI).
-Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
-Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-Tidak sedang menerima KUR.

Itulah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta melalui link banpresbpum.id, berikut perincian caranya:

Baca Juga: Diduga Maling Uang 52 Miliar, Mantan Pejabat PT Posfin Ditahan Kejaksaan

Masuk ke laman https://banpresbpum.id.

-Isi nomor KTP.
-Pilih “Cari”.
-Nanti akan pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.


BLT UMKM ini hanya diberikan satu kali saja, jadi Anda yang sudah mendapat dan mencairkan dana BLT UMKM tidak perlu melakukan pengecekan ulang.

Begitulah cara cek BLT UMKM di Link Banpres BPUM BNI jika KTP tak terdaftar di Eform BRI Tahap 3 agar dapat Rp 1,2 juta.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x