Diduga Maling Uang 52 Miliar, Mantan Pejabat PT Posfin Ditahan Kejaksaan

- 14 September 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi mantan pejabat PT Posfin  diduga maling uang rakyat Rp 52 miliar
Ilustrasi mantan pejabat PT Posfin diduga maling uang rakyat Rp 52 miliar /Pixabay/mohamed_hassan

PRIANGANTIMURNEWS - ‎Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan RDC mantan pejabat di PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia.

RDC ditahan karena diduga telah maling uang negara senilai Rp 52 miliar.

Saat tindakan maling itu dilakukan, RDC diketahui menjabat sebagai Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Posfin.

Baca Juga: 5 Pemain Muda Terbaik Dunia Potensial di Pertandingan Liga Champions 2021-2022

"Jadi pada hari ini kita periksa yang bersangkutan. Kemudian ditetapkan tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan ke Polrestabes Bandung," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 14 September 2021.

Riyono menjelaskan praktik korupsi ini dilakukan oleh RDC dan juga eks direktur PT Posfin berinisial S. Belakangan, S diketahui sudah meninggal dunia.

Diketahui RDC melakukan korupsi melalui pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: Pengurus DPC PDIP Pangandaran Polisikan Hersubeno Arief Gara-Gara Sebarkan Hoaks Soal Megawati

Kemudian, RDC juga melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang di sub kontrak kan ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif. Adapun nilai yang diajukan sebesar Rp 19 miliar.

Tersangka juga menggunakan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengn menggunakan nama orang lain atas nama Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17 miliar.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x