Diduga Maling Uang 52 Miliar, Mantan Pejabat PT Posfin Ditahan Kejaksaan

- 14 September 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi mantan pejabat PT Posfin  diduga maling uang rakyat Rp 52 miliar
Ilustrasi mantan pejabat PT Posfin diduga maling uang rakyat Rp 52 miliar /Pixabay/mohamed_hassan

Lalu RDC pun menggunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp 4,2 miliar.

Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp 9,2 miliar.

Baca Juga: Cara Mengatasi Fobia Jarum Suntik, Kenali Trypanophobia dan Penyebab Utamanya

"Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 52 miliar," katanya.

Pada perkara tersebut, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor. "Tidak menutup kemungkinan kita kembangkan bila ada tindak pidana pencucian uang," kata dia.***‎ (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x