Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara BS Jadi Tersangka

- 4 September 2021, 11:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan penetapan dua tersangka maling uang rakyat BA dan KA di Gedung KPK Jumat 3 September 2021
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan penetapan dua tersangka maling uang rakyat BA dan KA di Gedung KPK Jumat 3 September 2021 /tangkap layar Youtube KPK RI/

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara BS dan KA rekanan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi (maling uang rakyat) pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018.

Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari chanel youtube KPK yang beredar di instagram kritis.inovatif menyebutkan hasil kerja keras KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi (maling uang rakyat).

Dua orang tersebut terduga maling uang rakyat itu atas nama BS Bupati Banjarnegara periode 2017 - 2022 dan tersangka kedua KA pihak swasta.

Baca Juga: China Perketat Aturan Main Game Online, Remaja di Bawah 18 Tahun Hanya Bisa Main 1 Jam

Atas perbuatannya BS dan KA disangkakan melanggar pasal 31 Tahun 1909 dan diubah No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal yang dilanggar pasal 12 huruf i pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung atau tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan.

Tersangka  juga dikenakan pasal 12 b, junto pasal 25 ayat 1 ke satu undang undang kitab hukum pidana.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Pada Sabtu, 04 September 2021, Dil Hai Tumhara dan ‘Paku Kuntilanak’ Tayang Hari Ini

Untuk kepentingan lebih lanjut kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak 3 September sampai dengan 22 September 2021.

Penempatan penahanan dua tersangka BS ditahan di Rutan KPK kavling C1. Tersangka KA ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x