Diduga Maling Uang Rakyat, Bupati Banjarnegara BS Jadi Tersangka

- 4 September 2021, 11:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan penetapan dua tersangka maling uang rakyat BA dan KA di Gedung KPK Jumat 3 September 2021
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan penetapan dua tersangka maling uang rakyat BA dan KA di Gedung KPK Jumat 3 September 2021 /tangkap layar Youtube KPK RI/

"Karena kita paham pandemi Covid-19 belum berakhir, maka terhadap kedua tersangka kita terapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Semakin Ketat, Inilah 5 Kandidat Terfavorit Calon Peraih Ballon d'Or 2021 di Awal Bulan September

Ia juga menyebutkan, kontruksi perkara yang menyebabkan tersangka BS dan KA, pada tahun 2017 telah dilantik sebagai Bupati untuk periode 2017 sampai 2022.

Bulan September tahun 2017 BS memerintah saudara KA orang kepercayaan dan ketua tim sukses BS saat proses pemilu.

Pada saat rapat yang diikuti para pelaku jasa kontruksi di salah satu rumah makan di  Banjarnegara sesuai arahan BS, KA menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan proyek wajib ada komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: BKPRMNI Terus Menggali Potensi Remaja Masjid

Tak hanya berhenti disitu pertemuan lanjutan dilakukan di rumah kediaman pribadi BS yang dihadiri beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.

Kala itu secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikan HPS senilai 20 persen dari harga pada saat itu dengan pembagian lanjutan 10 persen untuk BS komitmen fee, dan 10 persen keuntungan rekanan.

"Pembagian 10 persen 10 persen itu artinya setiap proyek sudah diambil dulu uangnya 20 persen dari nilai proyek dengan pembagian 10 persen untuk BS, 10 persen untuk rekanan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x