Tolak Istilah Penyintas Korupsi, Forum Pimred PRMN Ganti Korupsi dengan Garong, Rampok atau Maling

- 29 Agustus 2021, 17:03 WIB
Poster sikap Forum Pimred PRMN mengganti kata Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong
Poster sikap Forum Pimred PRMN mengganti kata Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong /Pikiran Rakyat/Jiwa Perdamaian

PRIANGANTIMURNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.

Penyebutan penyintas korupsi karena para koruptor telah menjalani hukumannya.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: Mural Soroti Skandal Vaksin Viral, Rocky Gerung: Itu Tajam Sekali
.
Menyikapi wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap tegas menolak rencana penggunaan koruptor menjadi "penyintas korupsi".


Karena itu, mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan kata Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.

Sikap ini didasarkan karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Baca Juga: Kapan Insentif Prakerja Gelombang 18 Cair? Catat Waktunya!

Pasti, perubahan diksi ini juga disertai harapan agar negara kita menjadi negara yang bersih dari korupsi.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x