Apakah Pelajar dan Mahasiswa Bisa Daftar Prakerja Gelombang 21? Simak Infonya!

- 19 September 2021, 16:45 WIB
Daftar Prakerja Gelombang 21 Pakai Cara Ini Dijamin Lolos, Ayo Cepetan Keburu Ditutup/IG prakerja
Daftar Prakerja Gelombang 21 Pakai Cara Ini Dijamin Lolos, Ayo Cepetan Keburu Ditutup/IG prakerja /

PRIANGANTIMURNEWS-Program Prakerja yang merupakan bantuan sosial sekaligus pelatihan kerja telah disambut antusias masyarakat sejak pertama diluncurkan 2020 lalu.

Berjalan di tahun kedua, masih banyak yang penasaran dan belum tahu, siapa yang berhak mendaftar Prakerja.

Salah satu kalangan yang banyak mempertanyakan adalah mahasiswa dan pelajar. Apakah mahasiswa dan pelajar bisa mendaftar Prakerja, khususnya Gelombang 21 yang tengah berjalan?

Berdasarkan keterangan di laman prakerja.go.id, disebutkan bahwa program Prakerja diperuntukan untuk pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Pencari kerja,
  2. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  4. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Adapun pihak yang tidak diperbolehkan mendaftar adalah:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan
  8. usaha milik daerah
  9. Maksimal penerima 2 anggota keluarga dalam 1 KK

Berdasarkan penjelasan dia atas, disimpulkan bahwa mahasiswa  dan pelajar tidak bisa mendaftar karena tengah menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Gagal Upload KTP Saat Daftar Prakerja, Kenapa? Ini Solusinya!

Adapun bantuan untuk mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan melalui program Bantuan UKT.

Bantuan UKT dengan nilai maksimal sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap penerima tersebut dijadwalkan cair september 2021.

Kemendikbud telah menginformasikan persyaratan dan cara terbaru untuk mendapatkan bantuan ini.

"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," disampaikan Kemendikbud Ristek melalui akun Instagramnya @kemdikbud.ri, Agustus lalu.

Persyaratan Penerima Bantuan:

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x