Mau Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

- 21 September 2021, 22:13 WIB
Laman Kemnaker, dana BSU 2021 tersalurkan
Laman Kemnaker, dana BSU 2021 tersalurkan /bsu.kemnaker.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus akan membantu para karyawan yang terpuruk akibat terdampak pandemi covid 19.

Merealisasikan hal itu, Kemnaker memberikan bantuan kepada karyawan yang akan akan disesuaikan dengan Upah minimal kota/kabupaten yakn sebesar Rp3,5 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah transfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Tim SAR Belum Temukan Jejak Pendaki Gunung Guntur yang Hilang Misterius

Disampaikan melalui laman resmi Kemenkeu, Kemnaker telah menerima tahap pertama BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.


Berikut ini, 5 Syarat Penting Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.

Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs AFC Wimbledon, Head-toHead, Berita Tim, Starting XI: Carabao Cup 2021

BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x