PRIANGANTIMURNEWS - Melalu bantuan sosial (Bansos) Program Keluarha Harapan (PKH) pemerintah memberikan bantuan kepada anak usia dini.
Dalam program ini anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH
Bantuan Sosial untuk anak usia dini akan disalurkan melalu program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Dari Bansos PKH ini, seorang usia dini akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp3 juta.
Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi ibu hamil hingga lansia yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.
Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.
Baca Juga: Mengingat Perjuangan Sekda Saefullah, Anies Beri Nama Gedung Olahraga GOSS
Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.
Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.
Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.