Bansos PKH Anak Usia Dini Rp3 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 17 September 2021, 09:05 WIB
ilustrasi pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH untuk anak usia dini sebesar Rp3 juta
ilustrasi pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH untuk anak usia dini sebesar Rp3 juta /Muhammad Romli/Priangantimurnews

PRIANGANTIMURNEWS - Melalu bantuan sosial (Bansos) Program Keluarha Harapan (PKH) pemerintah memberikan bantuan kepada anak usia dini.

Dalam program ini anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH

Bantuan Sosial untuk anak usia dini akan disalurkan melalu program Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Southampton, Head-to-Head, Berita Tim, Starting XI: Liga Premier 2021-2022

Dari Bansos PKH ini, seorang usia dini akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp3 juta.

Untuk informasi, Bansos PKH merupakan program bantuan dari pemerintah yang sudah ada sejak tahun 2007. Bantuan ini ditujukan bagi ibu hamil hingga lansia yang tercatat sebagai KPM dan terdata di DTKS.

Melalui Bansos PKH, diharapkan warga miskin mampu mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan fasilitas lainnya. Warga miskin juga diharapkan memiliki kondisi perekonomian yang lebih baik.

Baca Juga: Mengingat Perjuangan Sekda Saefullah, Anies Beri Nama Gedung Olahraga GOSS


Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap satu tahun. Bansos PKH Tahap 1 disalurkan bulan Januari, Bansos PKH Tahap 2 disalurkan bulan April.

Selanjutnya, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 dilakukan mulai bulan Juli dan Bansos PKH Tahap 4 disalurkan mulai bulan Oktober.

Bantuan ini bisa diterima oleh warga miskin dan memuhi syarat dan kriteria penerima bantuan. Bansos PKH akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) milik penerima.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x