IKADIN Akan Dalami Persoalan Pinjol yang Merugikan Konsumen

- 16 Desember 2021, 07:51 WIB
menyikapi permasalahan Pinjol DPC IKADIN Tasikmalaya bahas soal pinjol.
menyikapi permasalahan Pinjol DPC IKADIN Tasikmalaya bahas soal pinjol. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Setelah melakukan pelaporan, kita menyiapkan untuk penyelesaian bagi nasabah, dan ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh sesuai dengan kolidor hukum yang berlaku.

"Penyelesaiannya bisa melalui Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa melalui gugatan perdata ke pengadilan negri atau laporan ke polisi."ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Tasikmalaya dan Sekitarnya Hari Ini Kamis, 16 Desember 2021, Jangan Tinggalkan Sholat

Tentunya bagi masyarakat yang sudah merasa di serang atau di intimidasi oleh Pinjol. Langkah berikutnya kumpulkan bukti bukti dan data datanya.

"Jika data nya sudah ada baik secara tertulis di WhatsApp, SMS, atau penyebaran poto berbau negatif, ancaman tertulis bisa di print out. Termasuk saksi saksi yang menjadi sasaran ancaman harus disiapkan."katanya.

Sementara itu diungkapkan Ketua OJK H.Edi Ganda Permana mengatakan, sebetulnya masalah Pinjol ada yang legal dan ilegal. Tetapi kami berharap semua pihak jangan melihat sisi gelap nya saja akan tetapi teliti dulu sebelum melakukan perjanjian dengan pihak Pinjol.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Kamis 16 Desember 2021, Ikatan Cinta dan Amanah Wali

"Karena Pinjol juga memiliki sisi positif, tentu tidak lepas ada juga sisi negatifnya. Sisi positif Pinjol ditengah kondisi pandemi Covid-19 sudah banyak membantu ke negara sampai sekarang kontribusi Pinjol hampir 262 triliun, sementata untuk UMKM nya ada 114 triliun." jelas Edi.

Kata, Edi, jika ada yang dirugikan oleh Pinjol dan ingin mengetahui setatus prusahaan pinjolnya. Kita harus jeli jangan asal klik setuju tetapi teliti dulu latarbelakang perjanjiannya. Resmi atau tidaknya dan terdaftar di OJK atau tidak atau lebih jelasnya datang ke OJK.

"Data Pinjol ilegal secara resmi kita belum mengantongi data. Hanya yang ilegal atau resmi ada 104 yang berijin tersebar di seluruh Indonesia. Kalau yang sudah di tutup sampai dengan bulan Oktober kemarin ada 3.600 Pinjol. Penutupan ya itu dilakukan oleh lima kementerian dan lembaga BI, OJK, Kapolri, Kominfo, dan Koprasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x