Terutama dalam memberikan pemahaman hukum dan pembelaan hukum kepada masyarakat, supaya masyarakat tidak terjebak oleh pinjaman online yang legal dan ilegal.
"Untuk mengetahui legal dan ilegal nya Pinjol, Kepala OJK dalam takshownya tadi telah menyarankan untuk datang ke kantor OJK," ujar, Jeni.
Jika ada masyarakat sudah terlanjur terjebak oleh Pinjol lebih dari 8-20 Pinjol, cara penyelesaiannya silahkan datang ke DPC IKADIN Tasikmalaya.
Lanjut Jeni, jika anda ragu tidak tahu cara penyelesaiannya silahkan datang ke DPC IKADIN di Perumahan Setiarasa Regency no 9 belakang Polres Tasikmalaya Kota.
"Untuk membantu para korban Pinjol kita sudah menyiapkan rekan rekan advokat. Khusus bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan kereteria pembelaannya bisa gratis."ujarnya.
Selain tangani masalah Pinjol IKADIN juga siap menerima konsul atau menangani berbagai permasalahan anda baik itu secara poorfesional mau pun secara probono.
"Kehadiran IKADIN di tengah masyarakat, untuk membantu masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan mental secara fisikis yang akhirnya nekat mau bunuh diri. Ini jangan sampai terjadi. Makanya IKADIN siap memberikan pendampingan," ujarnya.
Kehadiran IKADIN kolaborasi dengan berbagai pihak salah satunya dengan, TNI Kodim 0612, OJK dan STHG ini guna memberikan perlindungan, pendampingan hukum yang notabene korban mendapat penekanan dari pelaku pinjol dan lainnya
Kalau nasabahnya merasa diserang kehormatan, dan keamanannya kita akan memberikan pendampingan hukum untuk lapor ke pihak kepolisian.