IKADIN Akan Dalami Persoalan Pinjol yang Merugikan Konsumen

- 16 Desember 2021, 07:51 WIB
menyikapi permasalahan Pinjol DPC IKADIN Tasikmalaya bahas soal pinjol.
menyikapi permasalahan Pinjol DPC IKADIN Tasikmalaya bahas soal pinjol. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Maraknya berdalih pelaku usaha Pinjeman Online (Pinjol) diduga banyak yang ilegal. Bahkan pelaku usaha Pinjol ini diduga telah banyak merugikan banyak orang.

Keberadaan pinjol tak hanya merugikan juga telah meresahkan masyarakat luas yang tidak memiliki sangkut paut dengan pinjaman online.

Belakangan ini terkait kasus Pinjol tidak hanya terjadi di daerah tetapi terjadi di berbagai daerah termasuk di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kisah Mengharukan, Sepatu Almarhum Laura Ketingalan di Rumah Densu

Bahkan di beberapa daerah para pelaku yang berdalih usaha pinjeman online telah banyak yang di tangkap dan ditangani oleh pihak penegak berwajib.

Namun upaya pihak berwajib pun masih belum maksimal dalam menuntaskan kasus pinjaman online. Hal tersebut terukur dengan adanya keluh kesah dan pengaduan dari masyarakat.

Pengaduan beberapa masyarakat atas pinjeman online ilegal pun hingga ke tangan pengacara. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC IKADIN Tasikmalaya, Jeni Tugistan,.S.H.M.H.

"Untuk membantu memberikan perlindungan hukum masalah tekanan Pinjol. DPC IKADIN Tasikmalaya dengan OJK dan Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya (STHG) siap membantu masyarakat."ujarnya.

Baca Juga: Kepergian Laura mengisahkan Kekaguman Deddy Corbuzier: Terima kasih Laura

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x