Menurutnya, selain itu juga dalam pasal ini tersurat dan tersirat jelas tujuan perekonomian Indonesia, yaitu suatu sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan kebersamaan. Bukan sistem ekonomi berdasarkan paham individualisme atau kapitalisme.
Jika pemerintah dan para pelaku usaha berperilaku ekonomi sesuai dengan landasan hukum ekonomi negara Indonesia pasal 33 UUD 1945, maka kelangkaan dan mahalnya minyak goreng tidak akan terjadi di Indonesia.
Sudah seharusnya baik pemerintah maupun pelaku usaha agar perilaku berekonomi diluruskan dan disesuaikan dangan konsttitusi yang berlaku demi untuk kesejahteraan dan kemakmuran hajat hidup orang banyak dan keberlangsungan hidup negara Indonesia.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Cara Mengusir Jin Pengganggu Rumah
Besar harapan masyarakat semoga pemerintah segera menemukan solusi agar keberadaan minyak goreng Kembali melimpah dengan harga yang bisa terjangkau oleh semua kalangan lapisan masyarakat.***