Polda Jabar Bentuk Tim Pengawas Peredaran Minyak Goreng, Atasi Penimbunan 

- 23 Maret 2022, 18:50 WIB
 Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau meninjau pabrik minyak goreng.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat meninjau meninjau pabrik minyak goreng. /Tangkapan layar Instagram @listyosigitprabowo/
PRIANGANTIMURNEWS - Upaya mengawasi peredaran minyak goreng ke masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membentuk tim.
 
Tim tersebut ditugaskan untuk mengawasi peredaran minyak goreng, mulai dari proses produksi hingga distribusi guna mencegah penimbunan.
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan setiap jajaran Polres di tingkat kabupaten dan kota telah membentuk tim tersebut.
 
 
Ibrahim menuturkan pengawasan itu dilakukan agar peredaran minyak goreng bisa sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah 
 
"Diawasi penjualannya sesuai regulasi dan juga pada saat penjualan, kami juga mengecek untuk mencegah penimbunan-penimbunan," katanya, Rabu 23 Maret 2022 dikutip dari ANTARA.
 
Dia menjelaskan Polres-polres dibawah wilayah Polda Jabar sudah diintruksikan membentuk tim untuk mengawasi kondisi tersebut. 
 
 
Pembentukan tim yang mengawasi peredaran minyak goreng itu, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
 
Diakuinya minyak goreng kemasan atau minyak goreng curah, perlu diawasi untuk mencegah kelangkaan dan juga penimbunan. 
 
Sejauh ini Polda Jabar belum menemukan adanya mafia, yang mempermainkan peredaran minyak goreng yang mengganggu distribusi dan harga.
 
 
"Sampai sekarang sih belum ya, soal mafia minyak goreng di Jawa Barat," jelasnya. 
 
Diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang melanggar aturan.
 
Terlebih pihak atau oknum yang melakukan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng yang membuat langka dan harganya mahal. 
 
"Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar," katanya, Senin 21 Maret 2022. 
 
 
Pihaknya pun menegaskan bahwa Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah.
 
Akan membantu pengawalan, pengawasan dan proses pendistribusian minyak goreng ke pasaran dan masyarakat. ***
 
 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x